BPII
PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
Profil Perusahaan
Deskripsi Bisnis
PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (“Entitas Induk”), dahulu didirikan dengan nama PT Batavia Prosperindo Internasional di Jakarta berdasarkan Akta Notaris No. 78 tanggal 12 November 1998 yang dibuat di hadapan Irawan Soerodjo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C-18678.HT.01.01.TH.99 tanggal 10 November 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2000, Tambahan No. 4522. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham pada tanggal 4 April 2014 yang diaktakan oleh Irawan Soerodjo, SH., Notaris di Jakarta, dengan Akta Notaris No. 37 tanggal 4 April 2014, pemegang saham Entitas Induk menyetujui perubahan nama Entitas Induk menjadi PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-00471.40.20.2014 tanggal 15 April 2014. Anggaran dasar Entitas Induk telah diubah dengan Akta Notaris No. 265 tanggal 30 April 2015 dari Dr. Irawan Soerodjo, S.H., Msi., Notaris di Jakarta, dalam rangka perubahan Anggaran Dasar Entitas Induk untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Perubahan tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AHA.01.03-0931268 tertanggal 11 Mei 2015. Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Entitas Induk, maksud dan tujuan pendirian Entitas Induk adalah dalam bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen. Entitas Induk memulai kegiatan usahanya secara komersial pada tanggal 12 Mei 1999. Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar perusahaan, maksud dan tujuan pendirian Perseroan adalah berusaha dalam bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen. Kegiatan Usaha Penunjang: Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha pada kegiatan usaha utama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk melakukan perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan bisnis dan manajemen.
Informasi Dasar
Informasi Kontak
Informasi Tambahan
Gedung Chase Plaza Lantai 12 JL. Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920
Saham Terkait
Berita Terkini
Kinerja Kuartal III Melampaui Ekspektasi
Bank BRI mencatatkan pertumbuhan laba bersih 15% YoY pada kuartal ketiga...
2 jam yang laluEkspansi Digital Banking Dipercepat
Strategi transformasi digital BRI menunjukkan hasil positif dengan peningkatan...
5 jam yang laluRekomendasi Analis: Target Price Rp 5,200
Mayoritas analis mempertahankan rating BUY dengan target price yang optimis...
1 hari yang lalu